Kedapatan Tidak Pakai Masker, 120 Orang Disuruh Bersihkan Kali dan Buat Surat Pernyataan

- 14 September 2020, 14:51 WIB
 Warga yang tidak pakai masker disuruh bersihkan kali, Senin 14 September 2020. (Tok Suwarto/GM).
Warga yang tidak pakai masker disuruh bersihkan kali, Senin 14 September 2020. (Tok Suwarto/GM). /

GALAMEDIA - Operasi yustisi lanjutan yang digelar Pemkot Solo untuk merazia orang-orang yang tidak mengenakan masker, Senin, 14 September 2020, menjaring sebanyak 120 orang pelanggar Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) No. 24/2020.

Berdasarkan ketentuan Perwali yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi membersihkan Kali Pepe dan membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya mengenakan masker saat di luar rumah.

Dalam operasi yustisi kedua sejak diterbitkannya Perwali No. 24/2020, akhir pekan lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, dibagi dalam 2 kelompok yang bertugas bersamaan di lokasi berbeda.

Baca Juga: Jika Mangkal dan Berkerumun, Ojek Online Akan Dilarang Tarik Penumpang Selama PSBB Jakarta Berlaku

Kelompok pertama melakukan razia di Jl. Slamet Riyadi dan satu kelompok lagi ditempatkan di Jl. Gatot Subroto, kawasan Ngarsopuro, jantung Kota Solo.

Di sela operasi yustisi yang berlangsung selama 2 jam itu, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan, operasi yustisi sebagai implementasi Perwali 24/2020 tentang protokol kesehatan itu, tim gabungan menyasar tempat keramaian di dua lokasi tersebut.

Hasilnya, total sebanyak 120 orang terjaring operasi karena kedapatan tidak mengenakan masker. Rinciannya, tim di Jl. Slamet Riyadi menjaring 63 orang dan di Jl. Gatot Subroto sebanyak 57 orang.

Baca Juga: Tunjangan Pulsa Gratis Untuk ASN saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

"Bagi pelanggar Perwali yang terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker, atau pakai masker tapi tidak dipasang secara benar, dikenakan sanksi membersihkan sungai Kali Pepe selama 15 menit," katanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x