UMK 2024 di Jawa Barat Bakal Diubah? Simak Penjelasan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

- 2 Desember 2023, 16:53 WIB
Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024.
Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024. /RILIS HUMAS JABAR/HUMAS

GALAMEDIANEWS - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat (Jabar) telah final sehingga tidak akan ada perubahan meski banyak mendapat penentangan dari sejumlah buruh.

Hal tersebut ditegaskan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat berada di Kabupaten Bandung Barat, 2 Desember 2023.

"Itu sudah ditetapkan, jadi enggak bisa diubah lagi," ujar Bey.

Penetapan UMK 2024 bagi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah diputuskan dalam SK Gubernur nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Penetapan UMK ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Sehubungan hal itu, ia meminta kalangan buruh bisa legawa menerima keputusan tersebut. Terlebih, formulasi penghitungan besaran upah telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Daftar Resmi UMK Bandung dan Kabupaten Kota di Jawa Barat, Bey Sebut Bila Ada Pelanggaran Saya Tindak Lanjut

"Ini sudah final ya, jadi harap para pekerja memahami," tegasnya.

Bey mengakui keputusan UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat banyak ditolak kalangan buruh karena tak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan masing-masing daerah.

Pemprov Jabar sejauh ini hanya mengabulkan rekomendasi dari 9 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengusulkan kenaikan UMK di kisaran 3%. Usulan UMK dari 18 kabupaten/kota ditolak.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x