Mudik Gratis Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Jadwal, Cara Daftar dan Kota tujuan

- 6 Desember 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi Mudik. Pendaftaran mudik gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) telah dibuka hari ini, berikut jadwal, cara daftar dan kota tujuan
Ilustrasi Mudik. Pendaftaran mudik gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) telah dibuka hari ini, berikut jadwal, cara daftar dan kota tujuan /Instagram/Damri Indonesia/

GALAMEDIANEWS - Pendaftaran mudik gratis jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) telah dibuka hari ini, berikut ini jadwal, cara daftar dan kota tujuan 

Untuk mengantisipasi meningkatnya perjalanan masyarakat di libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) yang bersamaan dengan liburan sekolah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan Mudik Gratis bagi pengguna sepeda motor. Pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai hari ini, tanggal 5 – 20 Desember 2023.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran selama perjalanan mudik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang akan berlangsung mulai 20 Desember hingga Januari 2024.

Baca Juga: 11 Ruas Jalan Tol Siap Dioperasikan Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar mudik gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2023 Kemenhub menyediakan 90 unit bus dan 4 unit truk untuk mudik gratis Nataru 2023/2024.

Masyarakat yang tertarik mengikuti mudik gratis Kemenhub 2023 ini dapat mendaftar secara online. Simak jadwal, cara daftar dan kota tujuan berikut ini.

Jadwal Mudik Gratis Kemenhub Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Dikutip dari laman Instagram Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub @ditjen_hubdat, waktu keberangkatan mudik gratis Nataru 2023/2024 dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk sepeda motor dan penumpang. Berikut rincian jadwalnya.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2024 Kapan Saja? Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Sesuai SKB Tiga Menteri

Sepeda motor

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x