Di Masa PSBB, DKI Jakarta Tutup Delapan Perusahaan

- 15 September 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi PSBB Total Jakarta
Ilustrasi PSBB Total Jakarta /ayojakarta.com

GALAMEDIA - Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta menutup delapan perusahaan terkait wabah virus corona (Covid-19). Sebanyak lima perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah mengatakan delapan perusahaan itu ditutup setelah pihaknya melakukan sidak ke 64 perusahaan yang ada di Jakarta.

"Lima perusahaan ditutup karena Covid-19, sementara tiga perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 September 2020 malam.

Baca Juga: Dikunjungi Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Kirim Pesan untuk Presiden Jokowi Terkait Musibah Penusukannya

Andri merinci, lima perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19 tiga di antaranya berada di Jakarta Barat. Kemudian masing-masing satu perusahaan ditutup di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, satu di antaranya berada di Jakarta Pusat, sedangkan dua perusahaan lain berada di wilayah Jakarta Barat.

Andri sebelumnya mengatakan pihaknya terus mengawasi operasional perusahaan atau perkantoran selama pelaksanaan PSBB. Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengantongi data jumlah perusahaan swasta hingga jumlah pekerja yang berkegiatan di Jakarta.

Selain itu, Disnakertrans juga meminta agar perusahaan untuk membuat laporan mengenai jumlah karyawan yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pekerja yang bekerja langsung di kantor. Namun, untuk lebih efektif, mereka tidak sekadar menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Duta Besar Amerika Serikat Jadi Sasaran Pembunuhan sebagai Langkah Aksi Balas Dendam

"Kita tetap harus melakukan pemeriksaan atau pengawasan. Makanya di sini di samping itu, dari laporan yang masuk, dari perusahaan tersebut kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan (pengawasan) dari pengaduan-pengaduan masyarakat," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI masih mengizinkan perusahaan atau perkantoran beroperasional. Namun, kali ini perusahaan atau perkantoran kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Syarat 25 persen itu tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada terinfeksi positif Covid-19. Bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sebentar tiga hari.

Sementara itu, untuk 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB total diminta tetap memasang kapasitas pekerja sebesar 50 persen dari total kapasitas normal.

Baca Juga: Daftar Secepatnya BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jangan Lupa Hal Ini yang Harus Dilengkapi

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x