RESMI Ditetapkan, Daftar UMK Cikarang Kabupaten Bekasi 2024. Bey Sebut Kami pakai PP 51 tahun 2023

- 6 Desember 2023, 11:27 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers kepada wartawan
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers kepada wartawan /Pemprov Jabar

GALAMEDIANEWS - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat resmi ditetapkan pada Kamis 30 November 2024. Antara lain UMK Cikarang Kabupaten Bekasi yang mengalamai kenaikan.

Kenaikan UMK berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Miminum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

UMK untuk seluruh kabupaten kota di Kabupaten Bekasi telah di tetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023.

"Saya menetapkan keputusan Gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami," jelas Bey T Machmudin beberapa waktu lalu ke media.

UMK Cikarang 2024

Dilansir dari pengumuman yang disampaikan Bey T Machmudin tersebut, UMK yang dimaksud dalam PP tersebut akan mulai dibayarkan tepat pada tanggal 1 Januari 2024.

Penetapan nilai UMK 2024 hanya dapat berlaku untuk pekerja atau buruh dengan lama masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Namun bagi pekerja atau buruh dengan lama masa kerja kurang dari satu tahun, serta memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Untuk upah pekerja yang lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat termasuk UMK Cikarang 2024, menurut PP tersebut telah ditetapkan naik sebesar 1,59% atau naik senilai Rp81.678.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

Baca Juga: Daftar Resmi UMK Bandung dan Kabupaten Kota di Jawa Barat, Bey Sebut Bila Ada Pelanggaran Saya Tindak Lanjut

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192).***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah