Resmi DItetapkan, UMK Jawa Tengah 2024. Nana Sudjana Sebut Nilai Upah Minimum Menggunakan Data BPS

- 8 Desember 2023, 13:43 WIB
PJ Gubernur Nana Sudjana, resmi menetapkan UMK Jateng 2024
PJ Gubernur Nana Sudjana, resmi menetapkan UMK Jateng 2024 /

GALAMEDIANEWS - Dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penjabat Gubernur Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023) yang baru lalu.

Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, juga Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” tambah Nana Sudjana.

Sanksi akan diberikan apabilanada perusahaan yang melanggar hasil ketetapan tersebut. Hal itu untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar dibayar sesuai dengan upah yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya

Menurut Nana, untuk struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah pemprov juga telah memberikan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Daftar UMK Jawa Tengah Terbaru 2024

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

Dalam surat keputusan yang ditetapkan Pemprov Jateng tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang 2024 sebesar Rp3.243.969. Sementara terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah