GALAMEDIANEWS – Hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2023 sebentar lagi akan segera tiba. Jadwal resminya pun telah diumumkan pemerintah.
Libur nasional dan cuti bersama Desember 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang meliputi Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah diumumkan pemerintah.
Sesuai dengan SKB Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2022, ada beberapa hari libur pada bulan Desember ini baik libur nasional maupun cuti bersama.
Salah satunya libur nasional di bulan Desember 2023 adalah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember dan disusul Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2023
Libur nasional pada bulan Desember 2023 ini akan jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 sebagai peringatan Hari Raya Natal dan diikuti dengan cuti bersama Hari Raya Natal pada Selasa, 26 Desember 2023 Sebagaimana dirangkum GalamediaNews dari setkab.go.id.
Melihat jadwal ini, masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berarti bisa menjalani libur panjang selama 4 hari, yaitu mulai libur harian Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023.
Adapun untuk karyawan perusahaan swasta sesuai dengan kebijakan perusahaan terkait. Cuti bersama bagi karyawan perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga hak cuti tahunan akan berkurang ketika mengambil cuti bersama.