GALAMEDIANEWS - Menjelang akhir tahun, pada bulan Desember 2023 pemerintah melalui SKB 3 menteri telah menetapkan daftar kalender cuti bersama dan libur nasional.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023, menyebutkan adanya satu tanggal merah dan satu cuti bersama pada bulan Desember 2023.
Hari natal pada tahun ini jatuh tepat pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023. Sedangkan hari libur Tahun Baru akan jatuh pada hari Senin, tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Cek Disini! Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Desember 2023, Ada Libur Panjang
Apakah Tanggal 26 Desember Libur Nasional?
Pada kalender tanggal merah pada bulan Desember 2023 yaitu terjadi pada 25 Desember bertepatan pada hari Senin, menyambut perayaan Hari Raya Natal.