"Melalui penilaian ini kami berharap pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel di lingkungan Pemkab Bandungm” ujar Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS itu menambahkan.
Pemkab Bandung, lanjut dia, memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan reformasi hukum di Kabupaten Bandung.
Kang DS menegaskan bahwa pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk mengidentifikasi peraturan yang tidak relevan atau menghambat perkembangan.
Dengan melakukan deregulasi yang efektif, dapat mengurangi beban regulasi yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
"Di samping itu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum. Penggunaan aplikasi dan platform digital dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum dan layanan publik," ujar Kang DS mengakhiri.***