Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda Demi Menyelamatkan Nyawa Manusia dari Covid-19

- 16 September 2020, 19:32 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 /RRI

GALAMEDIA - Kasus Covid-19 yang terus meningkat membuat sejumlah pihak meminta agar tahapan Pilkada 2020 dihentikan.

Pihak terkait dalam penyelenggaraan pilkada semestinya punya standar, kondisi pandemi Covid-19 seperti apa yang dapat membuat Pilkada 2020 dilakukan penundaan kembali.

Dorongan untuk menghentikan tahapan pilkada datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ribuan orang juga telah menandatangani petisi "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" di situs Change.org.

Baca Juga: Menkes Terawan Dianggap Lebih Cocok Menjadi Tabib di Istana Presiden

Meski demikian, Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap bergeming untuk melanjutkan tahapan pilkada yang sedang berjalan.

Padahal, penyelenggara pemilu dan kandidat di pilkada yang positif Covid-19 telah bermunculan.

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi mengaku, sejak awal telah mengkhawatirkan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Sekarang kekhawatiran itu terbukti dengan adanya sejumlah masalah, seperti penyelenggara yang positif Covid-19 hingga pengumpulan massa.

"Itu kemudian yang menjadikan ini sebagai tesis atas berbagai macam dorongan, dulu, ketika sebelum ada keputusan politik (melanjutkan pilkada)," katanya.

Baca Juga: Anak-anak Tak Pakai Masker di Kota Solo Dibina dan Disanksi Menyanyikan Lagu Wajib

"Sekarang kita dihadapkan pada berbagai macam masalah. Tidak hanya penyelenggara pemilu, yang paling rentan itu adalah masyarakat," tambah dia, Rabu, 16 September 2020.

Yusfitriadi menyatakan, setidaknya ada tiga tahapan lagi yang berpotensi untuk menimbulkan penularan Covid-19, karena dalam tahapan itu memungkinkan pengumpulan massa.
Ketiga tahapan adalah penetapan pasangan calon, kampanye, dan tahapan pungut hitung suara. Tahapan-tahapan itu pun tidak akan dilakukan secara virtual.

"Dalam kondisi begini, stakeholder pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI, Kemendagri, tidak boleh menutup mata atas berbagai macam fenomena yang terjadi, yang berelasi dengan Covid-19," lanjut dia.

"Ketika pilkada ini terus berjalan, di tengah pandemi yang belum landai, maka ini akan menimbulkan banyak konsekuensi," katanya seperti ditulis wartawan PR, Hendro Husodo.

Baca Juga: Natalie Portman Wanita Tercantik Versi Ariel NOAH, Begini Profil Lengkapnya

Yusfitriadi pun meminta kepada stakholder pemilu untuk duduk bersama, kemudian membahas batasan kasus Covid-19 yang seperti apa, yang dapat membuat Pilkada 2020 dihentikan sementara.

"Jadi harus punya ukuran, agar jangan sampai korban terus berjatuhan," ujarnya.

Apabila tahapan pilkada terus dilaksanakan, kemudian memunculkan klaster baru peningkatan kasus maupun korban Covid-19, Yusfitriadi menekankan, Komisi II DPR RI selaku pembuat undang-undang (UU) harus bertanggung jawab. Pun demikian dengan stakeholder pemilu yang lain.

"Jangan sampai kemudian hanya mempertimbangkan kepentingan politik elit, yang pada akhirnya mengorbankan ancaman nyawa, sehingga mendorong pilkada terus dilakukan sampai pungut hitung pada 9 Desember nanti. Jelas yang paling bertanggung jawab adalah pembuat UU, yaitu Komisi II DPR RI," katanya. (Hendro Husodo)***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x