Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Langgar Aturan di Supermarket Kota Bandung

- 18 Desember 2023, 16:47 WIB
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengecek kondisi produk di salah satu supermarket di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengecek kondisi produk di salah satu supermarket di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jabar melakukan operasi pengawasan produk.

Selain ke pasar tradisional, operasi menyasar sejumlah supermarket ternama di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.

Operasi pengawasan produk ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperinda Jabar, Noneng Komara Nengsih. Saat menyambangi supermarket di Jalan Merdeka, tim gabungan menemukan 8 produk yang tak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bawaslu KBB Beberkan Soal Calon dari PPP dan Perindo Gagal Nyaleg, Ternyata Keduanya PNS

"Jadi ada 8 temuan yang kemudian harus dikeluarkan dan tidak bisa diedarkan," ujar Noneng, ketika ditemui di Hyfresh Minimarket, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Noneng mengungkapkan, pelanggaran yang didapati dari 8 produk itu yakni tak adanya label SNI, merek yang tidak sesuai, hingga label yang tak menggunakan bahasa Indonesia.

Selain mengenakan sanksi berupa penarikan dari peredaran, Pemprov Jabar juga memberi teguran melalui surat.

"Ada makanan itu tidak ada label bahasa Indonesianya, yang SNI elektronik, handuk labelnya tidak sesuai, merek itu elektronik juga. Itu beberapa produk yang kemudian terpaksa harus kita tarik dari peredarannya," jelasnya.

Ke depan, lanjut Noneng, pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan atas produk yang dijual ke warga Jabar. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x