Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Natal Bagi 513 Napi Beragama Kristen dan Katolik

- 25 Desember 2023, 20:59 WIB
ILUSTRASI Remisi Natal bagi 513 napi.*/DOK PR.
ILUSTRASI Remisi Natal bagi 513 napi.*/DOK PR. /

 

GALAMEDIANEWS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Adapun Narapidana dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar yang mendapat pengurangan sebagian (RK 1) sebanyak 510 orang Napi dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya terus menginstruksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) dan jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga: Resep Fudgy Brownie Bites ala Devina Hermawan Jadi Ide Jualan Makanan Lumer di Dalam Garing di Luar

"Intinya kita di pemerintahan adalah pelayan masyarakat," ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika pada Minggu, 24 Desember 2023.

Dijelaskan Andika, bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Harus dipahami, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi Narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ucapnya.

Menurut Andika, remisi Natal merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pembangunan IKN Jadi Sorotan, Ketua Banggar DPR RI Angkat Bicara Soal Sumber Dana

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, Tetapi diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Narapidana untuk menjadi lebih baik," katanya.

Sebagai informasi, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di Jawa Barat berjumlah 24.921 orang, dimana dari 510 Narapidana penerima RK I, yakni sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 378 orang pengurangan 1 bulan, 46 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 24 orang pengurangan 2 bulan.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap WBP. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah