Apakah Bisa Kasus yang Sudah Selesai Dibuka Lagi?

- 1 Januari 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi kopi
Ilustrasi kopi /Unsplash/John Schnobrich /

GALAMEDIANEWS – Masih ramai pembicaraan publik soal kasus kopi sianida yang sebenarnya sudah di anggap selesai 7 tahun yang lalu. Terdakwa sudah di vonis, sudah menjalankan hukuman, kasusnya pun sudah di tutup.

Tapi, karena film documenter yang menceritakan kasus ini ramai di tonton, di ikuti oleh tokoh-tokoh dan saksi-saksi penting dari kasus ini di wawancara kembali, netizen jadi membahas lagi dan banyak di antaranya minta kasusnya di buka lagi dan di siding ulang. Emang bisa ya?

Baca Juga: Perbedaan Peran Ferdy Sambo dan Krishna Murti, Sosok Polisi Pada Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Mungkin secara kasar, pengadilan itu mirip-mirip dengan riset atau penelitian. Riset atau penelitian itu tidak mengenal kata tertutup, begitu juga dengan hukuman.

Bedanya penelitian bisa hanya di interpretasi ulang, apabila di hukum untuk membuat keputusan baru harus ada bukti baru, bukan hanya interpretasi baru dari bukti sebelumnya.

Apabila yang di hukum ternyata tidak bersalah, dia juga bisa menggugat balik untuk ganti rugi atau perbaikan hukuman.

Menurut hukum di Indonesia, segala sesuatu itu harus berdasarkan bukti, walaupun motifnya mungkin belum jelas. Contohnya adalah kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: 7 Efek Samping Minum Kopi, Berikut Batas Aman Minum Kopi Bagi Kesehatan

Sampai sekarang kita masih tidak tahu alasan kenapa Sambo membunuh, tapi kita tahu bukti-bukti mengatakan bahwa dia yang membunuh, dan itu cukup. Motif atau tujuan melakukan kejahatan itu kadang sulit di temukan dan kedudukannya tidak sepenting bukti.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @awkarin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x