Ini Dia Tujuh Persyaratan Keselamatan yang Harus Dipenuhi Pesepeda Permenhub Terbaru

- 19 September 2020, 12:56 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disela-sela kampanye Bersepeda Tertib Berlalu Lintas dan Peduli Protokol Kesehatan di Taman Cikapayang, Jln. Juanda, Minggu, 26 Juli 2020. (Rio Batee)
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disela-sela kampanye Bersepeda Tertib Berlalu Lintas dan Peduli Protokol Kesehatan di Taman Cikapayang, Jln. Juanda, Minggu, 26 Juli 2020. (Rio Batee) /

GALAMEDIA - Untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 September 2020.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Rasa Bosan pada Anak saat Pandemi Covid-19 Bisa Menganggu Mentalnya. Ini Tipsnya

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.

Baca Juga: Tak Kalah Enak dengan Odading Mang Oleh, Ini Resep Odading Lezat yang Bikin Ketagihan Ala Rumahan

Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x