Ini Dia Tujuh Persyaratan Keselamatan yang Harus Dipenuhi Pesepeda Permenhub Terbaru

- 19 September 2020, 12:56 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disela-sela kampanye Bersepeda Tertib Berlalu Lintas dan Peduli Protokol Kesehatan di Taman Cikapayang, Jln. Juanda, Minggu, 26 Juli 2020. (Rio Batee)
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disela-sela kampanye Bersepeda Tertib Berlalu Lintas dan Peduli Protokol Kesehatan di Taman Cikapayang, Jln. Juanda, Minggu, 26 Juli 2020. (Rio Batee) /

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x