11 Pejabat Struktural di Disdamkar Penyelamatan Kabupaten Bandung Diambil Sumpah

- 23 Januari 2024, 17:33 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengukuhkan dan mengambil sumpah 11 Pejabat Struktural di Disdamkar Penyelamatan./ist
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengukuhkan dan mengambil sumpah 11 Pejabat Struktural di Disdamkar Penyelamatan./ist /

 

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 11 orang PNS yang memangku jabatan struktural di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Penyelamatan) Kabupaten Bandung dikukuhkan dan diambil sumpahnya di Ruang Bale Sawala Soreang, Selasa 23 Januari /2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, dimana terdapat peningkatan status tipologi Disdamkar dan Penyelamatan dari dinas tipologi C menjadi A.

Pengambilan sumpah itu sendiri dilakukan langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurutnya, peningkatan tipologi harus disertai pula dengan tranformasi kinerja yang semakin profesional, khususnya dalam tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Masuk Peringkat Nasional, 4 SMA Terbaik di Kabupaten Mojokerto Ini Bisa Menjadi Sekolah Favorit Saat PPDB 2024

“Dengan adanya perubahan yang telah dikukuhkan hari ini, saya berpesan agar tiada henti melakukan transformasi birokrasi, diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih berjalan maksimal. Lakukan transformasi birokrasi dengan program yang terarah yang disertai dengan adaptasi dalam menyiapkan diri dengan pola-pola yang ada, baik perubahan pola pikir, pola kerja, dan bahkan perubahan budaya kerja yang semuanya dapat mendukung terciptanya inovasi-inovasi guna terwujudnya peningkatan kompetensi atau kemampuan diri,” ungkapnya.

Menurut Dadang, pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah, merupakan hal yang biasa dalam organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Menurutnya, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama yang berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan.

Baca Juga: Terkait Isu Potongan Bonus Pelatih Asian Para Games Hangzhou, Ini Kata Ketua NPCI Jabar

“Pemberlakuan pengaturan manajemen PNS lanjutnya, harus bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x