Bawaslu KBB Tangani Soal 3 Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Desa Wangunsari Masuk Dalam Daftar

- 31 Januari 2024, 06:42 WIB
Bawaslu KBB gelar Press Conference terkait penanganan pelanggaran Kampanye di Bandung Barat pada Pemilu 2024 / Foto : Deni Supriatna /Galamedia //
Bawaslu KBB gelar Press Conference terkait penanganan pelanggaran Kampanye di Bandung Barat pada Pemilu 2024 / Foto : Deni Supriatna /Galamedia // /

GALAMEDIANEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi menyampaikan perkembangan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu KBB terkait masa kampanye yang terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 29 Januari 2024. 

"Berdasarkan data Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sampai dengan 29 Januari 2024, jumlah dugaan pelanggaran di KBB berjumlah satu Laporan, satu Temuan, dan satu informasi awal," ujar ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul saat press conference yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu KBB pada Selasa, 30 Januari 2024. 

Dari hasil dugaan tersebut, kata Riza, dua diantaranya diregistrasi atau disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) KBB. Sebab, Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu KBB, Kepolisian, dan Kejaksaan. 

Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 di Kota Bandung Dipastikan Aman

Kasus pertama mengenai Laporan Dugaan Pelanggaraan dengan Nomor 001/REG/LP/PL/KEC.LEMBANG/13.11/XII/2023 mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. 

"Kejadian diketahui pada Tanggal 25 Desember 2023. Kemudian, dilaporkan pada 27 Desember 2023 dan diregistrasi pada 29 Desember 2023. Masa penanganan selama 14 hari kerja terhitung 29 Desember 2023 sampai dengan 18 Januari 2024,"ucapnya. 

Dalam kasus tersebut, Riza menyebutkan, terdapat dugaan kepala desa (Kades) yang mendukung salah satu peserta pemilu dengan beberapa bukti dugaan yang menjukan Kades tersebut berkegiatan bersama calon anggota legislatif. 

Pada kasus pertama, Riza menambahkan, terdapat lima saksi dan satu terlapor dengan penerapan pasal yaitu 282 Juncto 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan bunyinya bahwa 

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Jo. 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah