Menteri PANRB: Netralitas ASN dalam Mendukung Prinsip Demokrasi dan Good Governance

- 7 Februari 2024, 12:22 WIB
Netralitas ASN mendukung prinsip demokrasi dan good governance./menpan
Netralitas ASN mendukung prinsip demokrasi dan good governance./menpan /

 

GALAMEDIANEWS – Prinsip netralitas ASN merupakan salah satu bentuk implementasi sistem merit dalam konteks kepegawaian pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip netralitas bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Menteri Anas menjelaskan bahwa, dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.

ASN yang tidak netral memiliki dampak besar terhadap berbagai aspek pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, serta dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga: 20 Ide Hook Kreatif untuk Video TikTok, Bikin Konten Jualan Kamu Banyak Dilihat Orang, Praktekan Sekarang!

Supaya terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Menteri PANRB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang didalamnya termuat sanksi apabila terdapat ASN yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Menjaga netralitas merupakan suatu tugas penting bagi berbagai instansi supaya dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil, tanpa memihak pada siapapun. Salah satu sikap netralitas ini adalah dengan memegang teguh nilai-nilai Core Values ASN BerAKHLAK yang diluncurkan Presiden tanggal 27 Juli 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Menpan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah