Evaluasi Pelayanan Publik 2024: Fokus pada 9 Layanan Prioritas

- 7 Februari 2024, 13:43 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Jakarta./menpan.go.id
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Jakarta./menpan.go.id /

 

GALAMEDIANEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Tahun 2024 ini, evaluasi pelayanan publik didasarkan pada Sembilan layanan yang menjadi prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sembilan layanan tersebut yaitu, layanan pendidikan, kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan kepolisian, administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, pertukaran data, dan portal layanan publik.

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai indeks pelayanan publik. Indikator evaluasi pelayanan publik ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, dan inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.

Baca Juga: PEMILU 7 Hari Lagi! Yuk Kenali Warna Surat Suara dan Cek DPT Online Pemilu 2024

Tujuan akhir dari adanya penilaian pelayanan publik supaya pelayanan publik berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini sesuai dengan nilai indeks pelayanan publik yang nantinya diterima oleh unit, dilihat dari penilaian masyarakat, komitmen tata kelola, dan penilaian ahli sesuai bukti dukung serta kesesuaian jawaban.

Skema PEKPPP tahun 2024 memiliki tiga skema yang akan dilakukan, yaitu:

1.PEKPPP Nasional, dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Daerah sesuai unit lokus evaluasi yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB.

Baca Juga: Keluarga Korban TPPO Bersurat ke Pj Bupati Bandung Barat, Nasib Wildan di Myanmar Masih Misteri

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x