GALAMEDIANEWS – Pemilihan Umum tahun 2024 sudah tinggal hitungan hari lagi. Masyarakat yang memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara.
Bagi yang belum mengetahui 5 jenis surat suara ini apa saja, simak informasi tersebut!
Aturan mengenai surat suara pemilu ini tertuang dalam Rancangan KPU (PKPU) mengenai perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu.
Baca Juga: Keluarga Korban TPPO Bersurat ke Pj Bupati Bandung Barat, Nasib Wildan di Myanmar Masih Misteri
Surat suara pertama, Presiden dan Calon Presiden ditandai oleh warna abu-abu. Surat suara kedua DPR RI ditandai dengan warna kuning. Surat suara ketiga, DPD RI ditandai dengan warna merah.
Surat suara keempat, DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru, dan surat suara kelima DPRD Kabupaten/Kota ditandai dengan warna hijau.
Lalu, apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024?
Baca Juga: Pengembangan Sektor Parekraf harus Memberdayakan Perempuan: Untuk Parekraf yang Lebih Berkualitas