Bawaslu Petakan TPS Rawan, Ini Tujuan

- 12 Februari 2024, 12:22 WIB
Bawaslu memetakan TPS Rawan, /bawaslu.go.id/
Bawaslu memetakan TPS Rawan, /bawaslu.go.id/ /

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).

Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).

Baca Juga: 3 Tips Bisa Cepat Berbaur dengan Teman Sekantor

Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan Lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

Data Tujuh Indikator TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi:

1) 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

2) 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)

3) 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPSt empatnya bertugas

4) 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

Baca Juga: One Piece : Review One Piece Episode 1093

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah