Bawaslu Petakan TPS Rawan, Ini Tujuan

- 12 Februari 2024, 12:22 WIB
Bawaslu memetakan TPS Rawan, /bawaslu.go.id/
Bawaslu memetakan TPS Rawan, /bawaslu.go.id/ /

GALAMEDIANEWS – Bawaslu melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat belas indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Baca Juga: Ribuan Logistik Kotak Suara dan Bilik Suara Disebar ke 8 Desa di Kecamatan Cisarua, Desa Terjauh Diutamakan

Pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis.

Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya yaitu melakukan patrol pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, Bawaslu akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat. 

Pemetaan kerawanan TPS dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024.

Baca Juga: H-2 Pemilu: Bawaslu Pastikan TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Jadi Perhatian Khusus Pengawas Pemilu

Sedangkan untuk variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x