Terungkap Tabrakan Kereta Api Turangga Vs KA Bandung Raya, KNKT Berikan Hasil Investigasi

- 17 Februari 2024, 08:06 WIB
 Investigasi tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya / Petugas evakuasi korban kecelakaan kereta api./  antaranews
Investigasi tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya / Petugas evakuasi korban kecelakaan kereta api./ antaranews /

GALAMEDIANEWS – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menangani kasus tabrakan KA 350 CL Bandung Raya dengan KA 65A Turangga, memberikan penjelasan laporan investigasinya. Diketahui bahwa tabrakan kedua kereta tersebut berlokasi di KM 181+700 petak jalan St. Cicalengka – St. Haurpugur. Kecelakaan kereta tersebut menimbulkan korban jiwa, sebanyak 4 orang telah meninggal dunia dan 37 orang mengalami luka-luka.

KA Bandung Raya diberangkatkan dari St. Padalarang dengan tujuan ke St. Cicalengka, dan KA Turangga diberangkatkan dari St. Banjar dengan tujuan ke St. Bandung. Kecelakaan berawal dari berangkatnya KA Bandung Raya berangkat dari St. Rancaekek menuju ke St. Haurpugur pada pukul 5.46 WIB tanggal 5 Januari 2024. Pada pukul 5.46 WIB terdapat KA Turangga melintas langsung St. Nagreg menuju St. Cicalengka.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024, Jangan Sampai Kehabisan

Pada pukul 5.51 WIB KA Bandung Raya datang dan berhenti di jalur II ST. Haurpugur dan kemudian diberangkatkan kembali pada pukul 5.56 WIB ke St. Cicalengka. Pukul 5.59 WIB KA Turangga melintas langsung St. Cicalengka menuju St. Haurpugur. Terjadi tabrakan antara KA Bandung Raya dengan KA Turangga di KM 181+700 petak jalan St. Cicalengka – St. Haurpugur.

Berdasarkan data rekaman event data logger persinyalan elektrik St. Haurpugur, saat sebelum terjadinya kecelakaan muncul tanda uncommanded signal, berupa pemberian blok aman ke arah St. Cicalengka. Saat sedang berlangsung proses pemberian warta masuk KA Malabar di St. Haurpugur dari arah St. Cicalengka. Uncommanded signal tersebut terproses oleh persinyalan elektrik St. Haurpugur, kemudian ditampilkan pada layar monitor St. Haurpugur berupa tanda panah kuning ke arah St. Cicalengka.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa petak jalan ke arah St. Cicalengka aman untuk dilalui KA, artinya tidak ada hambatan. Uncommanded signal tersebut merupakan efek transien tegangan, dengan amplitudo yang sangat tinggi dalam waktu yang sangat singkat saat operasi pensaklaran relay sistem interface St, Cicalengka saat proses menerima sinyal dari St. Haurpugur. Efek ini diduga dipengaruhi oleh kondisi perkabelan serta kondisi grounding sistem interface dan peralatan persinyalan blok mekanik St. Cicalengka.

Setelah St. Haurpugur mengirim sinyal warta lepas atau info berangkat, KA Bandung Raya menuju St. Cicalengka, Indikator blok mekanik St. Cicalengka berubah dan menunjukan blok ke HRP berwarna putih. Hal tersebut menandakan bahwa petak jalan ke arah St. Haurpugur aman untuk dilintasi, hal tersebut terjadi karena sistem kerja alat berdasarkan sequence pelayanan dan tidak dapat untuk mengakomodir jika terjadi perbedaan sequence yang sebelumnya terjadi.

Indikasi aman blok ke HRP berwarna putih ini yang menjadi acuan, PPKA St. Cicalengka untuk melayani KA Turangga berangkat langsung ke St. Haurpugur. Investigasi tidak menemukan prosedur pelayanan kereta api yang spesifik terkait hubungan persinyalan blok elektrik – mekanik. Prosedur yang tertuang pada stasiun tidak mengakomodir komunikasi antar persinyalan blok elektrik dengan mekanik, maka hal ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan stasiun masing-masing.

Anomali tersebut diketahui telah terjadi beberapa kali sejal Agustus 2023, kondisi tersebut di-reset agar pelayanan KA dapat dilakukan kembali. Anomali tersebut tidak teridentifikasi sebagai gangguan blok sehingga  tidak tercatat dalam laporan gangguan sinyal. Sehingga unit yang bertanggung jawab akan gangguan persinyalan tidak mengetahui anomali tersebut.

Kondisi tersebut menggambarkan akan kesadaran yang masih kurang, terhadap potensi bahaya yang dapat terjadi dari anomali itu. Proses pencatatan dan pelaporan yang tidak dilakukan, mengakibatkan potensi bahaya tidak teridentifikasi sejak awal,  sehingga tidak dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi dan penilaian.

KNKT menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi karena adanya sinyal yang dikirim sistem interface, tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (uncommanded signal) St. Cicalengka yang terproses, oleh sistem persinyalan blok elektrik St. Haurpugur. Uncommanded signal tersebut ditampilkan pada layar St. Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah diberi blok aman oleh St. Cicalengka. Hal tersebut berdampak pada pengambilan keputusan selanjutnya, untuk pelayanan KA di stasiun.

Transien tegangan dengan amplitudo sangat tinggi dalam waktu yang singkat saat operasi pensaklaran relay, yang mungkin dipengaruhi kondisi kabel dan grounding sistem interface dan peralatan. Blok aman pada St. Haurpugur sehingga PPKA dapat melanjutkan proses pelayanan rute KA Bandung Raya menuju St. Cicalengka.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kereta Api Bandung Raya Adu Banteng dengan Turangga di Cicalengka

Bias nya sistem persinyalan dapat mempengaruhi pengambilan, keputusan masing-masing stasiun. PDPS di kedua stasiun tersebut tidak mengakomodir komunikasi, persinyalan elektrik dengan mekanik, sehingga SOP kedua stasiun tidak mewakili keadaan yang sebenarnya. Anomali tersebut rupanya telah terjadi beberapa kali, dan tidak tercatat sebagai gangguan sinyal, sehingga tidak adanya langkah deteksi awal.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: knkt.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah