Circel K di Gegerkalong Girang Kota Bandung di SEGEL, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

- 2 Maret 2024, 20:19 WIB
Petugas dari Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung didampingi aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap minimarker Circel K di Jalan Gegerkalong Girang samping Masjid Daarut Tauhiid karena tidak kantongi izin operasional.
Petugas dari Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung didampingi aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap minimarker Circel K di Jalan Gegerkalong Girang samping Masjid Daarut Tauhiid karena tidak kantongi izin operasional. /Tangkapanlayar Instagram @prfmnews/

GALAMEDIA NEWS – Minimarket Circel K di Jalan Gegerkalong Girang Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024 di segel. Penyegelan dilakukan Dinas Perdagangan dan Industri bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung karena melakukan tiga pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung.

“Telah kita lakukan upaya penyegelan sementara (minimarket Circel K) karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” jelas Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.

Disampaikan Rasdian Setiadi, keberadaan minimarket Circel K di Jalan Gegerkalong Girang Kota Bandung tidak hanya melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, sebagaimana yang diunggah Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym tentang keramaian di Circel K yang letaknya tepat di samping Masjid Daarut Tauhiid di Instagramnya @aagym.

Baca Juga: Circle K Kawasan Pasantren Daarut Tauhiid Aa Gym Disegel !

“Setelah  ditelusuri di database Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung, ternyata minimarket tersebut tidak terdaftar di data base Disdagin Kota Bandung berarti belum mengantongi izin operasional,”kata Rasdian Setiadi.

Karenanya, setelah mendapat laporan dari masyarakat menurut Rasdian Setiadi, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi. "Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan,” kata Rasdian Setiadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Rasdian Setiadi, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola minimarket Circel K.  Pelanggaran pertama berupa masalah perizinan operasional yang belum dikantongi, kemudian melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas.

Baca Juga: Tim Gabungan Segel Tempat Usaha yang Dinilai Melanggar Prokes di Kecamatan Bandung Kulon

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan. “Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar Trantibumlinmas kami himbau untuk   segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung, Insyaallah akan kami segera tindaklanjuti,” pungkas Rastian Setiadi.

Sebelumnya, viral di media sosial video keluhan Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym tentang keramaian di Circel K yang letaknya tepat di samping Masjid Daarut Tauhiid di Instagramnya @aagym. Bahkan dalam narasinya Aa Gym menegur anak-anak wanita yang berbaur dengan anak laki-laki tengah nongkrong meski telah lewat tengah malam.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x