Tim Gabungan Segel Tempat Usaha yang Dinilai Melanggar Prokes di Kecamatan Bandung Kulon

- 27 Juni 2021, 12:08 WIB
Penyegelan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kec. Bandung Kulon, Sabtu, 26 Juni 2021./dok.Kec. Bandung Kulon
Penyegelan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kec. Bandung Kulon, Sabtu, 26 Juni 2021./dok.Kec. Bandung Kulon /

GALAMEDIA – Sejumlah tempat usaha terpaksa disegel karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Razia yustisi gabungan melibatkan aparatur kewilayahan, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar bersama TNI-Polri.

Razia tersebut digelar menyusul status siaga 1 Bandung Raya.

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan prokes pencegahan Covid-19.

Baca Juga: BEM UI Beri Jokowi Predikat The King of Lip Service, Bambang Widjojanto: BEM UI Mantul Bingits!

Yakni 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti di wilayah Kec. Bandung Kulon, mulai dari Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol dan sekitarnya.

Razia tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kec. Bandung Kulon, Sabtu, 26 Juni 2021./dok.Kec. Bandung Kulon
Razia tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kec. Bandung Kulon, Sabtu, 26 Juni 2021./dok.Kec. Bandung Kulon

Di wilayah Kec. Bandung Kulon, operasi digelar Sabtu, 26 Juni 2021 malam.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x