Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret 2024, di Seluruh Indonesia!

- 4 Maret 2024, 08:09 WIB
Razia operasi
Razia operasi /facebook @Dedi Sun/

GALAMEDIANEWS - Korlantas Polri akan menggelar operasi keselamatan 2024, di seluruh Indonesia, selama dua pekan, mulai pada tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024. Sejumlah sasaran pelanggaran akan menjadi target operasi.

Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor, seperti kelengkapan surat, hingga parkir liar untuk kendaraan umum dan angkutan barang.

Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik. Dihimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Efek Razia, Penjualan Knalpot Bising Turun 80 Persen

Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI. Dan dilaksanakan selama 2 pekan. Bagi para pelanggar, langsung dikenai tindakan tilang. 

Ada berbagai jenis operasi lalu lintas Polri, operasi lintas, operasi zebra, operasi simpatik, operasi patuh, dan operasi ketupat. Namun kali ini Polri mengadakan operasi lintas.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Catat Waktunya

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar pelanggaran, yang akan menjadi target sasaran khusus:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Berkendara di bawah umur.
  3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Over dimension dan overload.
  9. Tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis ( knalpot brong).
  10. Kendaraan menggunakan strobo dan sirine (Tidak sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).
  11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.

Itulah daftar pelanggaran yang akan jadi sasaran khusus. Patuhi aturan berlalu lintas, demi keselamatan diri kita sendiri, dan orang lain. Keselamatan berlalu lintas demi mewujudkan Indonesia maju.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x