Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Pestisida Palsu, Begini Modus Para Tersangka

- 5 Maret 2024, 18:53 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan pestisida palsu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan pestisida palsu. /Dok Polresta Bandung/

GALAMEDIANEWS - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan pestisida palsu di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024, menuturkan, dalam aksinya pelaku menjual pestisida palsu yang tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama.

Baca Juga: Prediksi Line Up dan Head to Head Real Madrid vs RB Leipzig di Liga Champions

Karena ulah para tersangka, lanjut Kapolresta, para petani mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya untuk membeli pembasmi hama, namun tidak bermanfaat.

Selain petani, kerugian juga dialami pemegang merk syngenta. Sebab para tersangka menjual pestisida tersebut menggunakan merek tersebut.

"Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah daripada yang aslinya. Akibatnya yang aslinya pemegang merk asli mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," jelasnya.

Dijelaskan Kusworo, para tersangka menjual merk obat pembasmi hama palsu ini dengan cara online. Dimana rata-rata, tersangka menjual dengan harga Rp12.000 hingga Rp70.000 per botol.

Baca Juga: Menggiurkan ! DANA Bakal Kasih Promo Saldo Gratis Ratusan Ribu Saat Puasa Caranya Cukup Simple

"Tergantung dengan jenis produk yang dipesan konsumen dan ukuran produk," tutur Kusworo.

Dengan aksinya tersebut, tersangka AM mendapatkan keuntungan dari mulai harga Rp2.000.000 sampai dengan Rp.3.000.000 setiap seminggu.

Sedangkan tersangka DK mendapatkan keuntungan setiap bulan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.

Sementara itu menurut keterangan dari salah satu tersangka, tutur Kapolresta, mereka memproduksi dan memperdagangkan produk pungisida merek syngenta tersebut sejak tahun 2021.

Baca Juga: Persaingan Untuk Mendapatkan Gelar Liga Inggris, Pertandingan Antara Manchester City dan Liverpool

Total keuntungan yang sudah didapatkan selama kurang lebih dua tahun sebesar Rp72.000.000.

"Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini, maka dari itu kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras maupun sumber daya pertanian," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk, tentang barang siapa tanpa hak menggunakan merk, dimana merk tersebut telah terdaftar oleh pihak lain, maka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Sementara itu Mirna Mutiara, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia, mengatakan, akibat adanya pemalsuan ini yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani.

Baca Juga: Jalani Debut yang Buruk di Korea Selatan, Ini Gaji yang diterima Jesse Lingard bersama Seoul FC

"Ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen kita tidak ada produksi pangan. Ketika tidak ada produksi pangan dampaknya gangguan terhadap ketahanan pangan. Ketika petani mengalami kegagalan, itu dampaknya terhadap perekonomian petani," ungkap Mutiara.

Mutiara mengatakan, pihaknya mengetahui adanya barang palsu tersebut dari keluhan dan aduan para petani yang menjadi korban.

"Jadi mereka (petani) mengadukannya lewat sosial media resmi Syngenta. Dari situ kami mulai menelusuri," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Bayar UKT Jangan Pakai Pinjol, Nuroji: Gunakan Dana Abadi Pendidikan

Ditanya terkait perbedaan barang palsu dan asli, ia tidak menjelaskan secara rinci. Namun yang pasti, kata Mutiara, yang membedakan paling menonjol itu dari warna cairannya. Kemudian ketika dipakai biasanya dalam seminggu kelihatan hasilnya, ternyata tidak.

"Jadi harapannya agar petani yang justru jadi pengawas. Di mana belinya. Mendeteksi ketika itu terlihat palsu dan melaporkan. Kasian petani-petani yang lain. Kalau mau beli produk asli itu di toko resmi khusus pertanian," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah