Pemerintah Luncurkan Indeks Desa di Gedung Bappenas

- 7 Maret 2024, 08:26 WIB
Pada saat peluncuran Indeks Desa, di Gedung Bappenas, Jakarta
Pada saat peluncuran Indeks Desa, di Gedung Bappenas, Jakarta /setkab.go.id /

“Sekretaris Kabinet telah menyampaikan Surat Momor B.0308/Seskab/PMK/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perihal Penggunaan Indeks Desa, untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Yang pada intinya agar Bapak Menteri Koordinator dapat mengoordinasikan kembali penyelesaian Indeks Desa,” ujarnya.

Baca Juga: Quick Count Lingkar Masyarakat Desa Institute: Saeful Bachri Berpeluang ke DPRD Jabar

Pelaksanaan Indeks Desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa. 

Untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa.

Sekretaris Kementerian PPN atau Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti menjelaskan, bahwa Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

“Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah-kaidah statistika, sehingga dapat segera diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia. Dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas data,” ujar Teni.

Indeks Desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. 

Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025. Dengan basis data, pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT dalam rentang April atau Mei, hingga Juni 2024.

Pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan, untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah.

“Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa. Bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota,” ucap Teni.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah