Rincian Dana yang Digelontorkan dalam Kampanye Ketiga Paslon di Pemilu 2024

- 8 Maret 2024, 06:30 WIB
Paslon Ganjar dan Mahfud menyapa pendukungnya
Paslon Ganjar dan Mahfud menyapa pendukungnya /pikiran-rakyat.com//

GALAMEDIANEWS – Pemilu 2024 kali ini memang ketiga pasangan calon (paslon) mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk serangkaian acara kampanye yang digelar di seluruh Propinsi di Indonesia.

Dana kampanye para paslon ini bersumber dari pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha.

Semua yang diterima dan digunakan untuk keperluan kampanye masing-masing paslon wajib ditempatkan rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kontestan Pilpres 2024.

Baca Juga: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Sebelum 7 Januari 2024

Dalam laporan tersebut tercatat penerimaan dan pengeluaran uang dari tiga pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye. "Laporan dana kampanye peserta pemilu memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

Proses pelaporan LPPDK dimulai sejak 23 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Idham menyebut selain LPPDK, para peserta pemilu juga telah rampung melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). "Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," ungkap Idham.

Rincian dana kampanye Pada laporan LPPDK terlihat untuk pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Isandar alias Cak Imin menerima gelontoran dana kampanye sebesar Rp49.341.955.140 atau Rp49,3 miliar. Selama masa kampanye, keduanya mengeluarkan uang sebesar Rp49.340.397.060 atau hanya selisih Rp1 juta dari total penerimaan.

Baca Juga: KPU Minta Partai Politik segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x