14 Catatan Bawaslu Terhadap Pelaksanaan PSU Kuala Lumpur

- 14 Maret 2024, 13:10 WIB
Pelaksanaan PSU Kuala Lumpur./pexels.com @zukiman Mohamad
Pelaksanaan PSU Kuala Lumpur./pexels.com @zukiman Mohamad /

 

GALAMEDIANEWS - Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia 10 Maret 2024. 2 catatan umum, 5 catatan khusus pelaksanaan metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan 7 catatan khusus pelaksaan metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Catatan terbesar adalah pemilih minim informasi mengenai pelaksanaan PSU. Berdasarkan keterangan pemilih, banyak pemilih yang hadir karena mengetahui melalui media sosial KPU RI dan Whatsapp group seperti grub pendataan WNI KBRI KL, namun belum mengetahui lokasi KSK atau TPSLN terdapat 2 catatan hasil pengawasan, yaitu Formulir model C pemberitahuan dan salinan DPTLN.

Catatan Khusus Pelaksanaan PSU Melalui Metode KSK

1. Pembukaan Kotak Suara Keliling (KSK)

Baca Juga: Pengusaha Ini Makin Lejit Usai Jualan Jajanan Sosis Solo Khas Nusantara, Pernah Dapat Orderan Saudara Presiden

Waktu pembukaan KSK tidak seragam, faktor logistik terlambat, hingga kendala perizinan, titik koordinat tidak sesuai, dan faktor lainnya.

2. Pemilih pada Kotak Suara Keliling (KSK)

Pemilih tidak sesuai dengan DPT KSK, sehingga rawan menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Pengawas mengantisipasi petugas untuk selalu memperhatikan jari pemilih sebelum menggunakan hak pilih.

3. Keamanan dan Intimidasi

Gangguan keamanan karena beberapa faktor, seperti ketidakpuasan pemilih dengan layanan KPPSLN, dan intimidasi dari pemilih untuk mempengaruhi suara pemilih lainnya.

Baca Juga: RECOMENDED! 5 Tempat Buka Bersama di Bandung yang Cocok untuk Lokasi Ngabuburit Bareng Teman

4. Waktu Penutupan Pemungutan Suara

Terdapat KSK yang menutup pemungutan suara lebih awal dari waktu yang ditentukan, berpotensi menghilangkan kesempatan pemilih untuk memilih.

5. Saksi Peserta Pemilu

Terdapat saksi yang mengenakan atribut peserta pemilu yang berpotensi memprovokasi pemilih dan menimbulkan kegaduhan saat pemungutan suara.

Catatan Khusus Pelaksanaan PSU Melalui Metode TPSLN

Baca Juga: Faktor Akademis dan Budaya Mager Bikin Kualitas Kecerdasan di Indonesia Lebih Rendah daripada Jepang

1. Pembukaan TPS

PSU dilaksanakan tidak tepat waktu, karena miskomunikasi terkait kehadiran pengawas dan adanya saksi peserta pemilu yang belum hadir.

2. Helpdesk PSU

Di lokasi TPS tidak ada Help Desk, sehingga pemilih yang mengantri dan petugas registrasi tidak mengetahui tempat konsultasi ketika terdapat kendala di meja registrasi.

3. Keamanan

Terdapat kegaduhan karena pemilih menyuarakan yel - yel untuk mendukung pilihan masing - masing.

4. Antrian Pemilih

Baca Juga: PSG Siap Layangkan Tawaran Besar ke Manchester United demi Marcus Rashford

Antrian menumpuk karena hanya ada satu petugas dari KPU RI di ujung pintu antrian, dan melakukan pengecekan kesesuaian foto pada dokumen identitas dengan wajah pemilih.

5. Data Pemilih

Data pemilih tidak akurat terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara di Kuala Lumpur, namun pada PSU tidak terdaftar sebagai DPT.

6. Segel Kotak Suara

Terdapat beberapa kontak suara yang tidak tersegel dan tidak ada gembok atau cable ties.

7. Kampanye

Terdapat penbagian bahan kampanye oleh orang yang tidak dikenal berupa selebaran, pamflet, brosur, dan kartu nama yang memuat nama, nomor urut partai, visi misi caleg.

Baca Juga: Sekda Bandung jadi Tersangka KPK, Ini Kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

Apa yang dilakukan bawaslu? Upaya pencegahan melalui koordinasi dengan KPU dan aparat keamanan untuk mengantisipasi kerawanan atau gangguan keamanan, melakukan imbauan, dan turut menyampaikan informasi mengenai mekanisme pemungutan suara kepada pemilih.

Tindak lanjut hasil pengawasan dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Tindak lanjut hasil pengawasan dengan melakukan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya intimidasi kepada penyelenggara dan pemilih.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah