Temukan Permasalahan saat Pungut Hitung, Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Lakukan PSU, PSL, dan PSS

- 22 Februari 2024, 18:12 WIB
Mengawal kemurnian hak pilih
Mengawal kemurnian hak pilih /pexels @edmond Dantes/

GALAMEDIANEWS - Rekomendasi dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih, penggunaan hak pilih , dan kemurnian data hasil perhitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan, atau Perhitungan Suara Ulang (PSU), pemungutan Perhitungan Suara Lanjutan (PSL), dan pemungutan Pehitungan Suara Susulan (PSS).

Baca Juga: PEMILU 2024, Lokasi Rekapitulasi Tersapu Angin Puting Beliung, Bupati Bandung Pastikan Surat Suara Tetap Aman

Dilansir pada laman whatsapp @Bawaslu, 22 Februari 2024, terdapat 780 jumlah rekomendasi PSU, yang tersebar di 38 provinsi, 229 Kabupaten/Kota, dan sudah terjadwal sebanyak 542.

Sedangkan jumlah rekomendasi PSL terdapat 132, yang tersebar di 15 provinsi, 21 Kabupaten/Kota, dan sudah terjadwal sebanyak 91.

Baca Juga: Dede Yusuf dan Ketua DPC Demokrat Kab Bandung Menyambangi Rumah Keluarga Petugas TPS yang Meninggal Dunia

Dan 584 rekomendasi jumlah PSS, yang tersebar di 9 provinsi, 15 Kabupaten/Kota, dan sudah terjadwal sebanyak 175.

Permasalahan Terbanyak Penyebab Rekomendasi PSU

  1. Diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP - el atau suket, dan tidak terdaftar di DPT, dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.
  2. Terdapat pemilih yang memiliki KTP - el, yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya, dan tidak mengurus pindah memilih.
  3. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara, tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih.
  4. Terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Penyebab Rekomendasi PSL dan PSS

  • Penyebab rekomendasi PSL, disebabkan karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara, atau perhitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
  • Penyebab rekomendasi PSS, terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara, atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Strategi pengawasan, pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing - masing, melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan, baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.

Itulah yang direkomendasikan oleh BAWASLU, untuk menemukan permasalahan saat pungut hitung.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x