Bima Arya Perpanjang PSBMK Bogor Hingga 31 Oktober 2020, Ini Alasannya

- 29 September 2020, 16:29 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Chris Dale/Chris Dale



GALAMEDIA - Akibat Penularan Covid-19 belum reda, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK). Perpanjangan di mulai 29 September hingga 13 Oktober 2020.

"Rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk melanjutkan PSBMK selama dua pekan, dengan menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," kata Bima Arya kepada pers di Balai Kota Bogor, Selasa, 28 September 2020.

Menurutnya, berdasarkan data harian COVID-19 Kota Bogor, tren penularan COVID-19 saat ini lebih banyak terjadi di perkantoran, sedangkan di tempat umum seperti restoran dan pasar persentase penularannya kecil.

Baca Juga: Menahan Tangis di Depan Kamera, Adegan Menggetarkan Pangeran William Bikin Publik Inggris Meleleh

Karenanya pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, antisipasinya adalah penguatan protokol kesehatan lebih diarahkan ke perkantoran, termasuk warga Kota Bogor yang bekerja di perkantoran di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan kebijakan pegawai bekerja di kantor maksimal 50 persen.

"Pegawai yang komorbid, yakni memiliki penyakit bawaan untuk sementara bekerja dari rumah. Pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun juga agar bekerja dari rumah," katanya seperti dilansirkan Antara.

Dirinya akan segera menerbitkan surat edaran ke kantor lainnya di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.

Baca Juga: Diperlukan Tubuh, Begini Cara Memilih Suplemen Vitamin C yang Tepat Untuk Jaga Daya Tahan Tubuh

Pada rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga memutuskan, pertama, setiap kantor wajib membentuk Satgas COVID-19 di tingkat perkantoran.

Kedua, masih ada kebutuhan pengawasan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan operasional sektor usaha lebih dilonggarkan lagi. "Sebelumnya, operasional sektor usaha sampai pukul 20.00 WIB, mulai hari ini sampai pukul 21.00 WIB," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x