GALAMEDIANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan, 15 orang mantai pegawainya. 15 orang mantan pegawai KPK tersebut diduga telah, melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rumah Tahanan Cabang KPK. Pemerasan yang dilakukan bertarif mulai dari 300 ribu hingga 20 juta rupiah.
Penetapan tersangka korupsi dengan kasus pemerasan yang dilakukan, 15 orang mantan pegawai KPK telah ditetapkan di Jakarta, 15 Maret 2024. Para tersangka tersebut dalam kasusnya memberikan layanan, untuk menggunakan handphone dan powerbank kepada para tahanan Rutan KPK. Mulai dari kepala rutan cabang KPK hingga para petugas rutan, turut terseret dalam kasus pemerasan ini.
Dengan terbongkarnya kasus tersebut telah mencederai marwah KPK, sebagai lembaga penegakan hukum independen yang berintegritas. Atas peristiwa tersebut pun KPK telah menyampaikan permohonan maaf, kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pelatih Dewa United Kritik Kebijakan PSSI yang Banyak Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia
Berikut adalah 15 orang mantan pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AF dengan jabatan sebagai Kepala Rutan Cabang KPK/ASN Kemenkumham
2. HK dengan jabatan sebagai Petugas Rutan KPK 2018 – 2022/PNYD
3. DR dengan jabatan sebagai Plt. Kepala Rutan Cabang KPK tahun 2018/PNYD