15 Orang Mantan Pegawai KPK Dipenjarakan, Buntut Kasus Pemerasan Rumah Tahanan

- 18 Maret 2024, 13:06 WIB
15 orang mantan pegawai KPK dipenjarakan KPK/Tangkapan layar gambar tersangka kasus pemerasan di Rutan Cabang KPK Instagram/@official.kpk/
15 orang mantan pegawai KPK dipenjarakan KPK/Tangkapan layar gambar tersangka kasus pemerasan di Rutan Cabang KPK Instagram/@official.kpk/ /

12. MHA dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

13. WD dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

14. MA dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

15. RR dengan jabatan sebagai Petugas Rutan Cabang KPK

Baca Juga: Teori One piece: Gorosei Ternyata Memiliki Teknik Haki Kuno

Konstruksi perkara dalam kasus ini adalah pada tahun 2019 DR, HK, MR, RUA dan RR melakukan pertemuan untuk menunjuk MR sebagai Lurah. Lurah di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MHA di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan SH Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC. Pada tahun 2020 terjadi rotasi personel Lurah menjadi WD, MA, RR dan RUA.

Lurah bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan, uang dari para tahanan melalui koordinator tempat tinggal (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK.

Pemerasan yang dilakukan untuk memberikan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, informasi sidak.

Dengan penuh ketegasan dan keseriusan, KPK akan selalu menegakkan tidak ada toleransi untuk tindak pidana korupsi. KPK telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan berbagai prosedur hukum yang berlaku dan penegakan kode etik oleh dewan pengawas.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x