Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI saat ini, untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya serta senantiasa membangun tata kelola organisasi yang baik.
Laporan Menkeu Soal Kredit Macet Tersebut Baru Tahap Pertama
Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp. 2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.
Usai menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut, Kajagung akan menyerahkan tindaklanjut penyelidikannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah. "Kejaksaan Agung sangat mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di lembaga tersebut," lanjut kajagung."""