Kasus Penyuntikan Tabung Gas Diungkap Polresta Bandung, Kombes POl Kusworo: Sudah 8 Bulan Beroperasi

- 19 Maret 2024, 19:28 WIB
Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung. /

GALAMEDIANEWS - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyuntikan tabung gas yang beroperasi di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, Petugas mengamankan 4 orang tersangka.

Kasus tersebut terungkap, berkat informasi dari masyarakat kalau di sekitar wilayah tersebut ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas. Dalam penyelidikan, petugas menemukan gudang gas tersebut.

Baca Juga: FSJB Rangkul Generasi Muda Kuatkan Moderasi Beragama di Kabupaten Bandung

"Gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya dalam keterangan pers di lokasi gudang, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Kusworo, Roy merupakan salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. "Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelasnya.

Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, Lanjut Kusworo, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

"Untuk mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tuturnya.

Baca Juga: Tahapan Makeup yang Benar untuk Pemula

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x