Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Pestisida Palsu, Begini Modus Para Tersangka

- 5 Maret 2024, 18:53 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan pestisida palsu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan pestisida palsu. /Dok Polresta Bandung/

GALAMEDIANEWS - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan pestisida palsu di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024, menuturkan, dalam aksinya pelaku menjual pestisida palsu yang tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama.

Baca Juga: Prediksi Line Up dan Head to Head Real Madrid vs RB Leipzig di Liga Champions

Karena ulah para tersangka, lanjut Kapolresta, para petani mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya untuk membeli pembasmi hama, namun tidak bermanfaat.

Selain petani, kerugian juga dialami pemegang merk syngenta. Sebab para tersangka menjual pestisida tersebut menggunakan merek tersebut.

"Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah daripada yang aslinya. Akibatnya yang aslinya pemegang merk asli mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," jelasnya.

Dijelaskan Kusworo, para tersangka menjual merk obat pembasmi hama palsu ini dengan cara online. Dimana rata-rata, tersangka menjual dengan harga Rp12.000 hingga Rp70.000 per botol.

Baca Juga: Menggiurkan ! DANA Bakal Kasih Promo Saldo Gratis Ratusan Ribu Saat Puasa Caranya Cukup Simple

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x