Tak Ada Aliran Dana ke INA dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 20 Maret 2024, 12:35 WIB
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./ /Penkum Kejati Jabar


GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menahan AN, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024 malam, usai AN menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. AN selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Bandung (Kebonwaru).

Usai penahanan AN, kuasa hukumnya, Dede Kusnandar memberikan pernyataan kepada media. Menurut dia, kliennya diberikan 77 pertanyaan. Ia pun menyayangkan mengapa AN langsung ditahan.

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Vietnam, Head to head dan Prakiraan Line Up

“Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan,” kata Dede.

"Penahanan terhadap klien kami hari ini, saya nilai terlalu cepat. Kami akan segera melakukan permohonan penangguhan penahanan, karena klien kami pun swasta bukan ASN,” tambahnya.

Diungkapkan Dede, selama pemeriksaan, tak terungkap adanya aliran dana ke Irfan Nur Alam atau INA, yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka. Dede Kusnandar juga menyebutkan, saat pemeriksaan terhadap AN dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang muncul.

Pasalnya, pembangunan itu menggunakan sistem BOT, artinya pembangunan pasar ditanggung investor.

"Ini hanya dugaan gratifikasi. Penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut. Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut," tegas Dede.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x