Tak Ada Aliran Dana ke INA dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 20 Maret 2024, 12:35 WIB
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./ /Penkum Kejati Jabar

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1111, Robot Kuno Bangkit: Maaf Joy Boy

Diungkapkan Dede, kliennya juga menjawab pertanyaan terkait keterlibatan INA. “Menjawab pertanyaan penyidik, klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pak INA. Justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” kata Dede.

Dede Kusnandar kembali menerangkan, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

“Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan,” tandasnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan Rp 1 miliar. Itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan, pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Ini di Kab. Sragen, Dilengkapi Waktu Sholat pada Ramadhan 2024

“Namun inisiatif itu ditolak dan bukti- bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan,”
ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka AN, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H.
menyebutkan AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah