Menaker juga menegaskan bahwasanya THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dibayarkan secara menyicil. Dan diharapkan kepada para perusahaan memberikan perhatian kepada ketentuan tersebut.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada hari Senin 18 Maret 2024, di Jakarta.
Untuk besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan, atau satu tahun , secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan, secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung dalam masa kerja bulan, lalu dibagi menjadi 12 bulan, dan dikali 1 bulan upah. Itulah pesan yang disampaikan oleh Kemnaker mengenai THR 2024.***