Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi selama Bulan Ramadan

- 21 Maret 2024, 13:13 WIB
Imbauan Pemkot Bandung untuk tempat hiburan/bandung.go.id/
Imbauan Pemkot Bandung untuk tempat hiburan/bandung.go.id/ /

Imbauan itu telah dia sampaikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Yang pasti saya meminta para pengusaha tempat hiburan tentunya untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan, agar bisa menghargai bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Arief. Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Manga One Piece Libur Tiga Minggu, Ada Apa? Simak Penjelasan Eiichiro Oda

Tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April 2024 dan akan ada sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak mentaati surat edaran tersebut.

"Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," katanya.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sementara itu, kata Arief, untuk pemutaran film di bioskop diperbolehkan asalkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beroperasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Aturan penutupan tempat hiburan ini sudah pernah dilakukan pada bulan Ramadan sebelumnya. Situasi dan kondisi di Bandung terasa lebih nyaman dan khidmat dalam menjalankan ibadah puasanya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah