Sertifikat Tanah Kamu masih HGB? Yuk Ubah dari HGB ke SHM, Berikut yang Perlu Disiapkan

- 21 Maret 2024, 16:46 WIB
Berikut cara mengubah sertifikat tanah dari HGB ke SHM.
Berikut cara mengubah sertifikat tanah dari HGB ke SHM. /@menpan.go.id/

GALAMEDIANEWS - Seperti yang kita ketahui, SHM  mempunyai kasta tertinggi diantara semua jenis sertifikat kepemilikan bangunan. HGB perlu di rubah menjadi SHM, karena tentunya SHM lebih kuat legalitasnya. 

HGB hanya memiliki hak untuk menggunakan lahan tersebut, tanpa memiliki seutuhnya. Sedangkan SHM memiliki kekuasaan penuh terhadap aset tersebut.

Mengubah legalitas rumah dari HGB ke SHM, bisa dilakukan langsung dengan datang ke Kantor BPN terdekat di wilayah bangunanmu. Perlu diperhatikan ! Pengubahan HGB ke SHM tidak dapat dilakukan oleh WNA. Karena tidak memenuhi syarat untuk memiliki SHM, serta pembeli yang berstatus badan hukum.

Di Kantor BPN kamu bisa langsung datang ke bagian loket pelayanan, dan menyerahkan berkas - berkas yang dibutuhkan. Ada formulir permohonan yang harus kamu isi, dan ditanda tangani di atas materai. Formulir ini harus di isi dengan data diri dan beberapa point berikut: 

  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Luas tanah yang diajukan
  • Pernyataan tanah yang dikuasai secara fisik
  • Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permonan rumah tinggal

Baca Juga: BPN KBB Buka Suara Soal Sertifikat Tanah Warga Desa Kertawangi Lenyap Usai Bayar Rp 2.400.000 di Program PTSL

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Berikut rinciannya yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atas kuasa di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila diperlukan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertifikat HGB
  8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Baca Juga: Disperkim KBB Bakal Telusuri Sertifikat Tanah Warga Cisarua di BPN KBB, Lenyap Ulah Kadus Desa Kertawangi

Setelah mengisi formulir dan melampirkan berkas, kamu bisa melakukan pembayaran, di loket pembayaran. Untuk tanah dengan luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp.50.000. 

Kemudian BPN akan menjalankan permohonan HGB menjadi HSM. Kamu bisa kembali 5 hari lagi untuk mengambil SHM, setelah dari loket pelayanan kantor BPN. Itulah cara mengubah sertifikat HGB menjadi HSM. Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Instagram @gravelIndonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x