GALAMEDIANEWS - Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid diduga melaporkan pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi dugaan laporan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tidak memberikan banyak tanggapan terkait pengaduan yang dilayangkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunawan Rasyid.
"No Coment" biarkan Mendagri berproses, nanti saya dipanggil," ujar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: Jangan Pelit! Berbagilah saat Ramadhan Walaupun hanya Dua Ribu Perak, Begini Pahalanya
Sebagai informasi, beredar surat pelaporan yang dilayangkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid yang melaporkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara RI bernomor 018/LAK-KBB/1/2024.
"UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN," bunyi dasar surat laporan tersebut dikutip Galamedianews pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kemudian, dalam surat itupun dijelaskan, bahwa UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP.No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, P No.43 Tahun 2018 Tentang tatacara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ingin Masuk Surga? Baca Al Quran di Bulan Ramadhan, Keutamaannya Sangat Luar Biasa
"SKT: Dirjen Kesbangpol RI No.039/D.III.4/X/2010, kemudian SKT: Bakesbangpol Kabupaten Bandung Barat No.200.1.4.4/238/Bakesbangpol," tulis keterangan surat tersebut.