Organisasi INI Pecah Hingga Saling Gugat, Dirjen AHU Kemenkumham Keluarkan Surat Peringatan

- 27 Maret 2024, 21:50 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar ingatkan seluruh Kakanwil terkait polemik yang terjadi di tubuh organisasi INI /Foto : Humas Kemenkumham Jabar //
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar ingatkan seluruh Kakanwil terkait polemik yang terjadi di tubuh organisasi INI /Foto : Humas Kemenkumham Jabar // /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang merupakan pembina dan pengawas notaris telah mengambil sikap terkait terjadinya dualisme kepengurusan di internal Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Pasalnya dualisme kepengurusan INI tersebut telah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris. Sehingga mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan terhadap masyarakat secara umum. 

Sebagai bentuk respon menanggapi gejolak permasalahan yang terjadi di internal INI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R. Muzhar bersama Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menggelar konferensi pers terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Jamin Anak Buahnya Bersikap Netral di Pemilu 2024

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga. 

Menurut Cahyo, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan yang terjadi di organisasi dapat diselesaikan secara internal organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah.  

"Akibat adanya dualisme tersebut, pihak yang berpolemik saat ini sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait keabsahan perkumpulan, dan untuk menjaga netralitas pemerintah, Kami dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak, " ujar Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar kepada wartawan. 

Adapun ketidak berpihakan tersebut, Cahyo menyampaikan, hal tersebut sudah ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada tanggal 19 Maret 2024. 

Pengumuman surat yang dikeluarkan Dirjen AHU bagi seluruh Kakanwil Kemenkumham 

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.

Oleh karenanya, Cahyo mengungkapkan, terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik agar menghindari permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris. 

"Kami mempunyai sikap tidak mengakui UKEN dan MABER yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik," ucapnya. 

Dijelaskan Cahyo, bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat. Maka Kemenkumham akan mengambil sikap tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dan hanya membutuhkan rekomendasi dari MPD, MPW dan MPPN.

Meski demikian, kata Cahyo, Pasca pengumuman tersebut terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn.

"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tuturnya. 

Terkait adanya biaya-biaya yang dipungut dari peserta, Cahyo menyebutkan, bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara.

" Jika adanya biaya yang dipungut, itu merupakan resiko tanggung jawab penyelenggaranya," katanya. 

Selanjutnya, Cahyo mengingatkan, agar seluruh Kakanwil Kemenkumham tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) INI tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi INI selesai.

"Kemenkumham berpandangan bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia seyogyanya memperjuangkan dan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka dan bukan justru sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya, "ujarnya. 

Lebih lanjut, Cahyo menegaskan, Kemenkumham juga akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. 

" Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi," katanya menandaskan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah