GALAMEDIANEWS – Bantuan Pemerintah PIP (Program Indonesia Pintar) 2024 akan kembali disalurkan dalam beberapa tahap.
Bantuan PIP Kemendikbud 2024 ini akan diberikan kepada kurang lebih sebanyak 18 juta pelajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari bantuan sosial (Bansos) komplementer bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos pemerintah ini hanya ditujukan untuk peserta PKH, dan bukan KPM BPNT murni. Para KPM bansos PKH yang memiliki anak sekolah dalam keluarganya otomatis akan mendapatkan bansos PIP yang mana untuk tahap satu dijadwalkan cair pada bulan April 2024 ini.
Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2024
Peserta penerima bantuan PIP harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun untuk kriteria yang harus dimiliki siswa siswi penerima bantuan pemerintah ini adalah sebagai berikut.
1. Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti yatim atau piatu.
3. Seseorang yang terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.
4. Penyandang Disabilitas