Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikbud 2024 Hanya Menggunakan HP Lengkap dengan Jadwal Pencairan

- 31 Maret 2024, 09:30 WIB
Bantuan PIP Kemdikbud 2024./pip.kemdikbud.go.id/ Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews
Bantuan PIP Kemdikbud 2024./pip.kemdikbud.go.id/ Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews /

2. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan di pusat pendidikan terdekat dengan membawa beberapa berkas yang diperlukan.

3. Pengajuan Calon Penerima

Sekolah akan melakukan pendaftaran dengan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Pendaftaran calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan dilakukan oleh pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud. Nantinya Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Kenali Gejala, 21 Tipe Terkena People Pleasing, Apakah Anda Termasuk?

Dana Bantuan yang Diterima Peserta PIP

Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar akan berbeda dari satu jenjang dengan jenjang lainnya. Hal ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.

1. SD/sederajat: Rp 450 ribu per tahun (Kecuali siswa siswi kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil, akan mendapatkan Rp 225 ribu per tahun).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah