2. Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan di pusat pendidikan terdekat dengan membawa beberapa berkas yang diperlukan.
3. Pengajuan Calon Penerima
Sekolah akan melakukan pendaftaran dengan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Pendaftaran calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan dilakukan oleh pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud. Nantinya Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: Kenali Gejala, 21 Tipe Terkena People Pleasing, Apakah Anda Termasuk?
Dana Bantuan yang Diterima Peserta PIP
Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar akan berbeda dari satu jenjang dengan jenjang lainnya. Hal ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.
1. SD/sederajat: Rp 450 ribu per tahun (Kecuali siswa siswi kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil, akan mendapatkan Rp 225 ribu per tahun).