BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Awal Bulan Ini, Simak Penjelasannya

- 3 Oktober 2020, 07:35 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair. /PIXABAY/



GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sudah menyalurkan anggaran dana sebesar Rp14.88 triliun untuk 12,4 juta pegawai yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.

“Total penerima adalah 12,4 juta dengan total anggaran Rp14,88 triliun. Data terakhir yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari 15,7 juta pekerja ternyata jadi 12,48 juta pekerja. Jadi ada selisih dari target awal karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 2 Oktober 2020 usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ida menjelaskan, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun.

Baca Juga: Donald Trump Terpapar Covid-19 Membuat Pemilihan Jadi Kacau, Mengancam Krisis di Pemerintahan

Menurutnya, bantuan itu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 per bulan selama 4 bulan yaitu Agustus-Desember 2020 dan dibayarkan setiap dua bulan sekali.

“Alhamdulilah realisasi bantuan subsidi gaji sudah dalam beberapa batch. Batch 1 kami menerima data 2,5 juta pekerja, batch 2 ada 3 juta pekerja, batch 3 ada 3,5 juta pekerja, batch 4 ada 2,6 juta pekerja dan batch 5 ada 618 ribu data pekerja," jelasnya.

Sementara itu, realisasi batch 1 mencapai 99,38 persen atau 2,4 juta penerima; batch 2 99,38 persen atau 2,9 juta penerima; batch 3 99.32 persen atau 3,4 juta penerima; batch 4 69,18 persen atau 1,8 juta penerima sedangkan data batch 5 baru diterima 30 September 2020.

“Jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari kira-kira tangga 5 Oktober 2020 baru bisa disalurkan. Ada beberapa kendala mengapa pencapaian realisasi itu tidak mencapai 100 persen,” sebutnya.

Baca Juga: Ahli Penyakit Pernafasan: Donald Trump 90 Kali Lebih Mungkin Meninggal Akibat Covid-19

"Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala (masalah),” tegasnya.

Dirinya menambahkan, pihak Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah bank penyalur serta membuat posko pengaduan serta sistem cek secara daring malalui aplikasi sisnaker ditambah menyediakan call center termasuk nomor WhatsApp (WA).

“Misalnya mereka yang masuk kriteria tapi belum turun mungkin masuk ke batch 4 atau batch 5 yang sedang proses cek,” tuturnya.

Sementara itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan upah dari Pemerintah itu diantaramya adalah WNI (Warga Negara Indonesia).

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, China Terima Kasih kepada Donald Trump Telah Beri Hadiah Hari Nasional

Status WNI dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020, mendapat subsidi upah di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening bank aktif.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam kesempatan ini mengatakan. pihaknya (KPK) sebelummya telah merekomendasikan 3 hal dalam rangka program subsidi upah pemerintah ini.

“Kami (KPK) melihat dalam program seperti ini data harus valid, supaya data harus berbasis NIK (Nomor Induk Ketenagakerjaan) supaya terjamin orangnya ada,” kata Pahala Nainggolan.

“Pada saat yang sama bisa dikroscek ke data lain seperti BPJS, Kartu Pra Kerja atau data yang terkait DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan terakhir data cross check ke Ditjen Pajak,” jelasnya.

“Kriteria penerima subsidi upah adalah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Padahal kita tahu perusahaan yang memberikan data juga melaporkan PPh 21 setiap pegawai yang punya penghasilan. Kami ingin mengamankan saja karena basis program ini NIK (Nomor induk Kependudukan) jadi bisa dicek ke pajak," pungkas Pahala Nainggolan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x