BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Bulan Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 2 Oktober 2020, 08:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Twitter Kemnaker


GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp5 juta termin 2 akan dimulai akhir Oktober 2020.

Penyaluran bakal dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi penyaluran BLT pekerja termin 1.

"Kapan termin 2 akan dimulai, Insya Allah akan diberikan akhir Oktober 2020," ucap Ida dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Subsidi Bunga: Kali Ini Ringankan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Ia mengaku akan melakukan evaluasi selama dua minggu terlebih dahulu sebelum menyalurkan BLT termin 2. Namun, evaluasi itu juga masih menunggu realisasi penyaluran gelombang V.

"Dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ucap Ida.

Ida menyatakan pihaknya telah menyalurkan BLT kepada 10,77 juta pekerja hingga akhir September 2020. Bila dirinci, realisasi penyaluran di gelombang I sebanyak 2,48 juta pekerja, gelombang II sebanyak 2,98 juta pekerja, gelombang III sebanyak 3,47 juta pekerja, dan gelombang IV sebanyak 1,83 juta pekerja.

Baca Juga: Hari Batik Nasional: Setelah Ditetapkan UNESCO Menjadi Warisan Dunia Ini Sedikit Polemik Soal Batik

"Sementara untuk gelombang V saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data," imbuh Ida.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun untuk memberikan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Dana itu juga sudah memperhitungkan biaya transfer antar bank jika rekening penerima bukan bank pelat merah.

Pemerintah akan memberikan BLT ke pekerja dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Penyaluran BLT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x