16 Ribu Warga Binaan Termasuk Napi Korupsi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenkumham Jabar

- 10 April 2024, 09:24 WIB
Sebanyak 16 ribu warga binaan dapat remisi 237 orang termasuk Napi korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Sebanyak 16 ribu warga binaan dapat remisi 237 orang termasuk Napi korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Ribuan warga binaan beragama muslim yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat termasuk narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung pun mendapatkan remisi  hari raya idulfitri 1445 hijiriah. 

Adapun ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jabar, Robianto pada Rabu, 10 April 2024. 

Menurut Robianto, untuk total sebanyak 16.208 warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Menpora Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin 

"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Robi. 

Dijelaskan Robi, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan, warga binaan yang paling banyak mendapat remisi 1 bulan dengan jumlah 10.406 orang.

"15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.210 warga binaan dan 2 bulan 405 warga binaan" ucapnya. 

Berdasarkan jenis kasusnya, Robi menyampaikan, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak yakni yang berkasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang. Sedangkan, narapidana korupsi 237 orang dan terorisme 17 orang.

Selanjutnya, kata Robi, semua warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x