Seseorang dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional di antaranya pertama disebabkan oleh nasabah yang dalam kurun waktu 6 bulan menggunakan cek/ bilyet kosong sebanyak 3 lembar dengan nilai masing-masing Rp500 juta pada bank yang sama.
Baca Juga: Menulis Hal Negatif dan Membuangnya, Ternyata Bisa Meredakan Amarah dengan Cepat
Kedua disebabkan oleh nasabah yang melakukan penarikan menggunakan cek kosong bernilai minimal 500 juta dalam satu lembar cek.
Konsekuensi lain apabila nama kamu tercantum dalam daftar hitam nasional adalah fasilitas cek atau bilyet giro di rekening-rekening giri di bank tertarik dan bank lainnya akan dibekukan sampai namanya terhapus dari Daftar Hitam Nasional.
Itulah perbedaan dari BI Checking dan Blacklist Nasional.semoga membantu.***